PT Skala Kecil
Mulai dari Rp3.500.000
PT Skala Kecil adalah badan usaha yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 3 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009). Untuk memulai PT Skala Kecil, Anda perlu memastikan kelengkapan dokumen legalitas terkait agar operasional dapat berjalan dengan lancar dan sah. Penting untuk memastikan semua izin usaha telah diperoleh agar usaha Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan layanan kami, Anda bisa mendirikan PT skala kecil dengan cepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mendampingi Anda dari awal hingga akhir agar semua proses berjalan lancar. Bersama Kolegalitas, Anda bisa fokus memerhatikan hal yang paling penting—membangun usaha yang sukses.