BPOM dan izin edar
Mulai dari Rp7.000.000
Izin edar dan sertifikasi BPOM merupakan aspek penting dalam memastikan keamanan, mutu, dan legalitas pangan olahan yang beredar di Indonesia. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 91, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 42, dan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Bagi industri pangan, khususnya UMKM, kewajiban untuk mendaftarkan produk ke BPOM mencakup beberapa tahap, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, verifikasi fisik produksi, hingga pendaftaran secara elektronik melalui E-Registration yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi izin usaha industri, SIUP, NPWP, rancangan label, dan hasil analisis produk.
Untuk membantu Anda dalam mengurus izin edar BPOM dan memastikan produk Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, Kolegalitas siap memberikan bantuan dan konsultasi lengkap. Tim kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda dalam setiap langkah proses pendaftaran, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir mengenai aspek legalitas.