Sertifikasi BPOM dan Izin Edar

Layanan sertifikasi BPOM dan izin edar ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik. Sertifikasi ini penting karena BPOM berperan dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ketat. Dengan memiliki izin edar dan sertifikat dari BPOM, artinya produk Anda diakui telah melewati uji kualitas dan keamanan, sehingga dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Izin edar dan sertifikasi BPOM ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Anda. Hal ini dapat membantu memperluas pangsa pasar dan meningkatkan keuntungan bisnis Anda.

BPOM dan izin edar

Mulai dari Rp7.000.000

Izin edar dan sertifikasi BPOM merupakan aspek penting dalam memastikan keamanan, mutu, dan legalitas pangan olahan yang beredar di Indonesia. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 91, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 42, dan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Bagi industri pangan, khususnya UMKM, kewajiban untuk mendaftarkan produk ke BPOM mencakup beberapa tahap, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, verifikasi fisik produksi, hingga pendaftaran secara elektronik melalui E-Registration yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi izin usaha industri, SIUP, NPWP, rancangan label, dan hasil analisis produk.

Untuk membantu Anda dalam mengurus izin edar BPOM dan memastikan produk Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, Kolegalitas siap memberikan bantuan dan konsultasi lengkap. Tim kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda dalam setiap langkah proses pendaftaran, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir mengenai aspek legalitas.

Persyaratan

  • Identitas Direktur: e-KTP, NPWP, nomor HP, dan email.
  • Identitas Penanggung Jawab: e-KTP, nomor HP, dan email.
  • Dokumen Perusahaan Lengkap: Akta, SK, NPWP.
  • CPKB: Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
  • Dokumen Pabrik Lengkap.
  • Dokumen Bahan Baku Lengkap.
  • Dokumen Produk Lengkap: Jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih.
  • Untuk Produk Dalam Negeri:
    • Hasil analisis laboratorium (untuk produk risiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label.
    • NPWP, surat izin usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit sarana produksi (PSB).
  • Untuk Produk Impor:
    • Sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu).
    • NPWP, izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sarana distribusi (PSB), sertifikat kesehatan (Health Certificate)/sertifikat bebas jual (Free Sale), surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP.

Dapatkan

  • Konsultasi produk
  • Penyusunan dokumen
  • Registrasi produk
  • Pendampingan audit
  • Pengurusan izin edar
  • Monitoring & update regulasi