Penanaman Modal Asing
Mulai dari Rp5.500.000
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah investasi untuk menjalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal asing, baik secara penuh menggunakan modal asing atau melalui kerjasama dengan penanam modal dalam negeri, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Penanam modal asing dapat berupa individu, badan usaha, atau pemerintah asing.
Di Indonesia, PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berlokasi di dalam negeri. Proses pendirian melibatkan pengambilan saham saat pendirian, pembelian saham, atau cara lain sesuai peraturan. PMA hanya boleh berinvestasi pada sektor usaha besar, tidak pada usaha mikro, kecil, dan menengah. Bidang usaha tertutup termasuk industri narkotika, perjudian, penangkapan spesies ikan dilindungi, dan industri pembuatan senjata kimia.
Selain itu, PMA harus memenuhi syarat investasi minimal Rp10 miliar, kecuali untuk teknologi rintisan di kawasan ekonomi khusus (KEK), yang bisa berinvestasi dengan nilai kurang dari Rp10 miliar. Modal disetor minimal juga adalah Rp10 miliar. Pendirian PT PMA memerlukan dokumen pendukung dan sertifikat pendaftaran badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk izin usaha, PMA harus memenuhi persyaratan dasar dan perizinan berbasis risiko yang diterbitkan oleh lembaga OSS.