Penanaman Modal Asing (PMA)

Layanan pendirian Penanaman Modal Asing (PMA) kami ditujukan untuk perusahaan asing, investor internasional, dan entitas bisnis luar negeri yang ingin mengembangkan usaha di Indonesia. Selain itu, layanan ini juga mendukung pengusaha Indonesia yang menerima investasi dari luar negeri, sehingga mereka dapat mengelola investasi tersebut secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jadi, baik perusahaan yang sudah mapan yang ingin memperluas operasi global atau investor baru yang ingin meraih potensi ekonomi Indonesia, layanan kami memastikan proses pendirian perusahaan Anda memenuhi semua regulasi dan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penanaman Modal Asing

Mulai dari Rp5.500.000

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah investasi untuk menjalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal asing, baik secara penuh menggunakan modal asing atau melalui kerjasama dengan penanam modal dalam negeri, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Penanam modal asing dapat berupa individu, badan usaha, atau pemerintah asing.

Di Indonesia, PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berlokasi di dalam negeri. Proses pendirian melibatkan pengambilan saham saat pendirian, pembelian saham, atau cara lain sesuai peraturan. PMA hanya boleh berinvestasi pada sektor usaha besar, tidak pada usaha mikro, kecil, dan menengah. Bidang usaha tertutup termasuk industri narkotika, perjudian, penangkapan spesies ikan dilindungi, dan industri pembuatan senjata kimia.

Selain itu, PMA harus memenuhi syarat investasi minimal Rp10 miliar, kecuali untuk teknologi rintisan di kawasan ekonomi khusus (KEK), yang bisa berinvestasi dengan nilai kurang dari Rp10 miliar. Modal disetor minimal juga adalah Rp10 miliar. Pendirian PT PMA memerlukan dokumen pendukung dan sertifikat pendaftaran badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk izin usaha, PMA harus memenuhi persyaratan dasar dan perizinan berbasis risiko yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Persyaratan

  • KTP dan NPWP dari pemegang saham dan pengurus
  • Alamat lengkap perusahaan
  • Bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Modal dasar dan modal yang ditempatkan
  • Susunan pengurus dan pemegang saham

Dapatkan

  • NIB/OSS
  • Akta Notaris
  • SK Menkumham
  • NPWP Badan
  • Domisili
  • Rekening Bank BSI