Commanditaire Vennootschap (CV)

CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk badan usaha yang sangat cocok bagi calon pengusaha yang mencari struktur usaha yang fleksibel. Dalam sebuah CV, terdapat pembagian peran yang jelas antara sekutu komplementer yang aktif mengelola usaha dan sekutu komanditer yang menyediakan modal. Keberadaan sekutu komanditer juga mempermudah akses CV untuk mendapatkan tambahan dana, membuat pendanaan menjadi lebih mudah. Selain itu, pendaftaran CV yang sesuai dengan ketentuan hukum memberikan kepastian legalitas dan perlindungan hukum bagi usaha yang dijalankan.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Mulai dari Rp2.500.000

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan yang diatur dalam Pasal 19 KUHD. Dalam struktur CV, terdapat satu atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng, serta sekutu lain yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer bersama satu atau lebih sekutu komplementer, dengan tujuan untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan.

Untuk mendirikan CV, Anda perlu mengikuti prosedur pendaftaran yang diatur dalam Permenkumham 17/2018. Proses ini melibatkan pendaftaran nama CV, penyusunan akta pendirian di hadapan notaris, serta pendaftaran akta tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah pendaftaran tersebut selesai, barulah CV Anda akan mendapatkan status badan hukum yang sah sehingga menerima kepastian hukum untuk menjalankan usaha.

Persyaratan

  • KTP & NPWP
  • Alamat lengkap
  • Bidang Usaha/KBLI
  • Modal dasar & modal ditempatkan
  • Susunan pengurus & pemegang saham

Dapatkan

  • NIB/OSS
  • Akta Notaris
  • SK Menkumham
  • NPWP Badan
  • Domisili
  • Rekening Bank BSI