Commanditaire Vennootschap (CV)
Mulai dari Rp2.500.000
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan yang diatur dalam Pasal 19 KUHD. Dalam struktur CV, terdapat satu atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng, serta sekutu lain yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer bersama satu atau lebih sekutu komplementer, dengan tujuan untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Untuk mendirikan CV, Anda perlu mengikuti prosedur pendaftaran yang diatur dalam Permenkumham 17/2018. Proses ini melibatkan pendaftaran nama CV, penyusunan akta pendirian di hadapan notaris, serta pendaftaran akta tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah pendaftaran tersebut selesai, barulah CV Anda akan mendapatkan status badan hukum yang sah sehingga menerima kepastian hukum untuk menjalankan usaha.