Perkumpulan

Mendirikan sebuah perkumpulan memberikan berbagai manfaat, terutama dalam mempersatukan individu yang memiliki tujuan, minat, atau kepentingan yang sama. Perkumpulan dapat berfungsi sebagai wadah untuk berkolaborasi, bertukar ide, dan memperjuangkan kepentingan bersama secara lebih efektif.

Selain itu, dengan adanya struktur organisasi yang jelas, perkumpulan juga dapat memberikan kekuatan hukum dan legitimasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan. Manfaat lain dari perkumpulan adalah memperkuat jaringan sosial antar anggota, memperluas peluang kerja sama, serta memungkinkan akses yang lebih mudah terhadap sumber daya dan informasi yang relevan dengan tujuan bersama.

perkumpulan

Mulai dari Rp3.500.000

Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan, minat, atau kepentingan yang sama. Agar perkumpulan dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, diperlukan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses pengesahan ini diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, di mana pemohon memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Dengan pengesahan ini, perkumpulan dapat beroperasi secara sah dan memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Kolegalitas siap mendampingi pendirian perkumpulan Anda dan memastikan proses pengesahan badan hukum berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dukungan profesional, Anda dapat fokus pada pengembangan tujuan perkumpulan, sementara kami mengurus seluruh aspek hukum dan administrasi untuk memastikan bahwa perkumpulan Anda memiliki fondasi yang kuat dan sah di mata hukum.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP dan NPWP para pihak
  • Alamat kantor perkumpulan
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  • Nama perkumpulan
  • Susunan pengurus

Dapatkan

  • Pengecekan Nama Perkumpulan
  • Pemesanan Nama Perkumpulan
  • Minuta
  • Akta Pendirian Perkumpulan
  • Surat Keputusan Menteri
  • NPWP
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)