PT Skala Menengah
Mulai dari Rp5.500.000
PT skala menengah memiliki kekayaan bersih yang berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 3 Ayat 2 Permendag No. 46 Tahun 2009). Selain membutuhkan SIUP Menengah, proses pendirian PT skala menengah juga memerlukan berbagai izin dan legalitas yang lebih kompleks dibandingkan dengan skala kecil, untuk memastikan setiap aspek operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan layanan kami, Anda tidak perlu khawatir tentang proses yang rumit ini. Kami akan membantu Anda mengurus semua dokumen dan izin yang diperlukan, sehingga Anda bisa lebih fokus pada pengembangan usaha. Kolegalitas siap mendampingi Anda di setiap langkah dan memastikan bahwa semua kebutuhan legalitas terpenuhi dengan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersama Kolegalitas, Anda bisa lebih tenang menjalankan dan mengembangkan usaha skala menengah Anda.