Jika Anda ingin mewujudkan suatu misi sosial, kemanusiaan, atau keagamaan secara terstruktur dan sah, maka mendirikan yayasan adalah langkah yang sangat tepat. Badan hukum berbentuk yayasan memungkinkan Anda untuk melakukan pengelolaan sumber daya demi tercapainya tujuan-tujuan mulia dengan status hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel. Yayasan yang berbadan hukum sah akan membantu memastikan bahwa setiap kontribusi dan upaya yang Anda lakukan benar-benar dapat memberikan dampak positif yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Yayasan

Mulai dari Rp2.500.000

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, dan tidak memiliki anggota. Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2001 yang kemudian diperbarui oleh UU No. 28 Tahun 2004, yayasan adalah entitas yang tidak mencari keuntungan dan beroperasi dengan tujuan sosial. Yayasan memiliki tiga organ utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pembina bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, mengangkat serta memberhentikan Pengurus dan Pengawas, serta menyetujui anggaran dasar dan program kerja yayasan. Pengurus mengelola operasional dan keuangan yayasan, serta wajib menyusun laporan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik. Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Meskipun yayasan tidak membayar gaji kepada anggotanya, ia dapat memperoleh pemasukan dari kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan yayasan.

Kolegalitas siap membantu Anda dalam proses pendirian yayasan dengan layanan yang lengkap dan profesional. Kami memastikan semua aspek legalitas dan administratif terpenuhi, sehingga yayasan Anda dapat beroperasi dengan sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan

  • Nama yayasan
  • Alamat lengkap
  • Bidang Usaha
  • Kekayaan yayasan (minimal Rp10.000.000)
  • Susunan pengurus:
    • Pembina
    • Pengawas
    • Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara)
  • Data KTP & NPWP
  • Alamat email
  • Nomor Telepon

Dapatkan

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Yayasan
  • SKT Pajak
  • NIB
  • Akun OSS